Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Selain pidana penjara, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000. Namun, uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.
Putusan ini merupakan hasil sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada tanggal 4 Juni 2026.


Komentar