Nasional
Beranda » Berita » Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding

Media Pendidikan – 14 Juni 2026 | Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, atau lebih dikenal sebagai Noel, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan atas perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Putusan ini merupakan hasil dari kasus korupsi yang melibatkan Noel dan beberapa orang lainnya.

Noel dihadapkan pada 20 peristiwa tindak pidana korupsi, termasuk pelanggaran tata kelola keuangan negara, penggelapan, dan tindak pidana korupsi lainnya. Pengadilan menilai bahwa Noel telah melakukan pelanggaran tata kelola keuangan negara dengan menggelapkan dana negara sebesar Rp 6,1 miliar.

Baca juga:

Noel telah menjadi korban dari kasus korupsi yang melibatkan beberapa orang lainnya. Kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah, serta menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *