Media Pendidikan – 14 Juni 2026 | Polanya muncul dalam pengelolaan aset daerah, terutama lahan parkir, reklame, dan kerja sama BUMD.
Tender bukan lelang keberanian, tetapi uji kelayakan.
Peserta dengan fasilitas minim, pengalaman terbatas, dan kapasitas operasional lemah justru berani mengajukan nilai kontrak yang jauh di atas kemampuan riilnya.
Evaluasi mencakup kemampuan teknis, pengalaman, kapasitas, hingga kelayakan pelaksanaan kontrak.
Prinsip ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menekankan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
Namun di banyak kasus, logika ini dibalik: angka dijadikan penentu utama, sementara kemampuan hanya formalitas administrasi.
Padahal dari sisi hukum persaingan usaha, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara tegas melarang persekongkolan dalam tender dan pengaturan pemenang.
Jika pola ini dibiarkan, tender hanya menjadi panggung formalitas: angka dikalahkan oleh kemampuan, dan kemampuan dikalahkan oleh “keberanian menawar”.


Komentar