Nasional
Beranda » Berita » Negara Berhak Eksekusi Lahan untuk Rumah Rakyat: Analisis Pengamat

Negara Berhak Eksekusi Lahan untuk Rumah Rakyat: Analisis Pengamat

Negara Berhak Eksekusi Lahan untuk Rumah Rakyat: Analisis Pengamat
Negara Berhak Eksekusi Lahan untuk Rumah Rakyat: Analisis Pengamat

Media Pendidikan – 20 Juni 2026 | JPNN.com, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menanggapi polemik pembangunan rumah rakyat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat tersendat akibat sengketa dan klaim lahan dari pihak tertentu.

“Kita harus memahami bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan rumah rakyat, tetapi juga harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang telah berada di atas lahan tersebut,” kata Trubus.

Baca juga:

Trubus menambahkan bahwa pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi sengketa lahan dan memastikan bahwa pembangunan rumah rakyat dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga:

“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasi sengketa lahan dan memastikan bahwa pembangunan rumah rakyat dapat berjalan dengan lancar,” kata Trubus.

Baca juga:

Trubus menekankan bahwa pemerintah harus meningkatkan kemampuan untuk mengelola lahan publik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dipertahankan. “Pemerintah harus meningkatkan kemampuan untuk mengelola lahan publik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dipertahankan,” kata Trubus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *