Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan merkuri ke Filipina yang diduga berasal dari tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon, Maluku.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan, mengatakan bahwa 760 kilogram merkuri yang diselundupkan ke Filipina diduga berasal dari tambang ilegal karena peredarannya dilarang di Indonesia.
Anton menjelaskan bahwa nilai transaksi setiap pengiriman merkuri bervariasi, tetapi praktik tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun dengan nilai total Rp 30 miliar dari 2021 sampai saat ini.
Merkuri tersebut diduga digunakan untuk proses pemurnian emas dan produk kosmetik ilegal.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni MAL sebagai eksportir dan H sebagai pemasok merkuri, yang melakukan pengiriman dengan modus menyembunyikan botol-botol merkuri di dalam gulungan karpet yang dimasukkan ke kontainer tujuan Manila, Filipina.


Komentar