Media Pendidikan – 08 Juni 2026 | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan layanan keimigrasian. Evaluasi ini dilakukan setelah kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA menjerat sejumlah pejabat di Imipas, salah satunya Wamen Silmy Karim.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, skema pelayanan publik akan dievaluasi agar lebih terukur dan mudah diawasi. Kewenangan penyelenggaraan layanan keimigrasian akan diserahkan secara penuh ke instansi di tingkat daerah.
Agus menyebut, pusat akan lebih mudah untuk fokus pada pengawasan perbaikan sistem. "Untuk di kementerian hanya mengatur masalah kebijakan dan penguatan pengawasan perbaikan sistem yang nanti akan kita kerjakan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ucapnya.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," ucapnya.
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.
Total ada delapan orang sebagai tersangka yang kini ditahan KPK, termasuk Silmy Karim.


Komentar