Media Pendidikan – 23 Mei 2026 | Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan bahwa perintah polisi untuk tembak di tempat pelaku begal dan pencuri kendaraan bermotor tidak selalu dimaknai membunuh.
Pareira menambahkan bahwa polisi dapat menggunakan peluru yang tidak membunuh, seperti peluru karet, untuk menghadapi pelaku.
Baca juga:
Pareira juga mengatakan bahwa perintah polisi untuk tembak di tempat harus disesuaikan dengan situasi yang ada.
Baca juga:
Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kehilangan nyawa atau kecelakaan.
Baca juga:
Pareira mencontohkan bahwa jika pelaku berada di dalam mobil, polisi dapat menggunakan peluru karet untuk menghadapi pelaku tanpa membahayakan nyawa.


Komentar