Nasional
Beranda » Berita » Menteri HAM Peringatkan TNI untuk Melindungi Sipil di Papua

Menteri HAM Peringatkan TNI untuk Melindungi Sipil di Papua

Menteri HAM Peringatkan TNI untuk Melindungi Sipil di Papua
Menteri HAM Peringatkan TNI untuk Melindungi Sipil di Papua

Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Menteri HAM Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memprioritaskan perlindungan sipil di Papua.

Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi insiden keamanan yang terjadi di wilayah tersebut.

Baca juga:

Luhut menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan berkoordinasi dengan TNI guna memastikan tidak adanya pelanggaran HAM.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Penghormatan HAM.

Baca juga:

Lalu, apa itu undang-undang tersebut? Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Penghormatan HAM adalah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia.

Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM, pemerintah telah membentuk Komisi Nasional HAM yang berfungsi sebagai lembaga ombudsman HAM.

Baca juga:

Komisi Nasional HAM berperan untuk menangani keluhan dan laporan pelanggaran HAM, serta memberikan saran dan rekomendasi pada pemerintah untuk meningkatkan perlindungan HAM.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *