Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Menteri HAM Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, telah meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memprioritaskan perlindungan sipil di Papua.
Hal ini dilakukan dalam rangka mengatasi insiden keamanan yang terjadi di wilayah tersebut.
Luhut menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan berkoordinasi dengan TNI guna memastikan tidak adanya pelanggaran HAM.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Penghormatan HAM.
Lalu, apa itu undang-undang tersebut? Undang-Undang No. 27 Tahun 1999 tentang Penghormatan HAM adalah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan penghormatan HAM di Indonesia.
Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran HAM, pemerintah telah membentuk Komisi Nasional HAM yang berfungsi sebagai lembaga ombudsman HAM.
Komisi Nasional HAM berperan untuk menangani keluhan dan laporan pelanggaran HAM, serta memberikan saran dan rekomendasi pada pemerintah untuk meningkatkan perlindungan HAM.


Komentar