Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Kementerian Keuangan telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung menyerahkan RUU tersebut kepada Komisi XI DPR RI pada Kamis, 2 Juli 2026.
Menurut Menteri Keuangan, pembentukan PFII bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, serta peningkatan investasi.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), ujar Menteri Keuangan Purbaya.
Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) rencananya akan menjadi kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar internasional. Baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum, dan daya saing.
Menurut Menteri Keuangan, pusat-pusat keuangan internasional yang telah ada di berbagai negara menjadi instrumen penting dalam menarik investasi. Mobilisasi pasar modal global menjadi lebih efisien dan dapat menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi.
Indonesia memiliki modal kuat untuk berperan lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Besarnya perekonomian, pasar domestik yang luas, dan posisi geografis menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat keuangan bertaraf internasional.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan.
Pemerintah juga berharap pembentukan PFII dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi pusat keuangan internasional yang kuat dan maju.
Pembentukan PFII juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk para ahli dan organisasi keuangan. Mereka berharap pembentukan PFII dapat meningkatkan efisiensi dan kemampuan keuangan Indonesia.
Perlu diingat bahwa pembentukan PFII masih dalam proses dan perlu penelitian lanjutan. Namun, jika berhasil, PFII dapat menjadi kunci untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat keuangan internasional yang kuat. Dengan demikian, pembentukan PFII dapat menjadi langkah yang sangat penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan Indonesia.


Komentar