Nasional
Beranda » Berita » Menkeu: Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tambah Daya Tahan Kas Negara

Menkeu: Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tambah Daya Tahan Kas Negara

Menkeu: Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tambah Daya Tahan Kas Negara
Menkeu: Hasil Penertiban Kawasan Hutan Tambah Daya Tahan Kas Negara

Media Pendidikan – 11 April 2026 | Jakarta, 10 April 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pendapatan yang diperoleh dari Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi tambahan signifikan bagi penerimaan negara serta meningkatkan daya tahan kas negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Penyerahan Uang Hasil Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penyerahan Uang Hasil Satgas PKH

Purbaya menyebutkan bahwa uang hasil kerja Satgas PKH yang diserahkan berjumlah Rp11,4 triliun. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dana tersebut berasal dari kombinasi denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya berada di luar pengawasan.

Baca juga:

Jaksa Agung menegaskan bahwa sejak pembentukan Satgas PKH pada Februari 2025, satuan tugas tersebut telah berhasil menyelamatkan aset negara dengan nilai lebih dari Rp371 triliun. “Penegakan hukum yang kuat dilakukan agar negara tidak kehilangan aset penting dan sumber penerimaan negara. Penerimaan ini dapat dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Burhanuddin.

Implikasi bagi Anggaran dan Kas Negara

Purbaya juga mengingatkan bahwa PKH baru merupakan bagian pertama dari rangkaian penegakan hukum yang akan terus menghasilkan pendapatan. Ia menyebutkan adanya potensi penerimaan dari kasus-kasus “under invoicing” serta pelanggaran lain yang masih dalam proses penegakan. “On the pipeline masih banyak. Ini kan baru dari PKH, nanti bisa banyak dapetnya, karena kita akan tegakkan hukum dengan sebenarnya. Jadi anggaran kita aman,” tambahnya.

Baca juga:

Transparansi dan Akuntabilitas

Penyerahan uang hasil Satgas PKH dipandang sebagai langkah transparansi kepada publik. Jaksa Agung menegaskan bahwa proses penyerahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik. “Penyerahan uang ini sebagai bentuk transparansi kepada publik,” katanya.

Selain meningkatkan penerimaan, langkah penertiban kawasan hutan juga diharapkan dapat mengurangi deforestasi dan melindungi ekosistem hutan. Dengan mengembalikan pengelolaan hutan ke tangan negara, diharapkan nilai ekologis dan ekonomi dapat terjaga.

Baca juga:

Secara keseluruhan, hasil penertiban kawasan hutan tidak hanya memberikan dampak positif pada keuangan negara, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam. Pemerintah menargetkan agar aliran pendapatan serupa terus berlanjut, sehingga daya tahan kas negara tetap kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi domestik dan global.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *