Media Pendidikan – 07 April 2026 | Hoarding disorder atau gangguan menimbun barang semakin mendapat sorotan di Indonesia setelah sejumlah kasus muncul di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Kondisi ini ditandai dengan perilaku kompulsif menumpuk barang-barang yang tidak terpakai hingga mengganggu kebersihan, kesehatan, dan kualitas hidup penghuni rumah. Pada kelompok lansia, gejala seringkali lebih tersembunyi karena faktor isolasi sosial dan penurunan fungsi kognitif.
Ciri-ciri utama hoarding disorder pada lansia
Berikut beberapa tanda yang dapat mengindikasikan adanya hoarding disorder pada warga senior Sragen:
- Penumpukan berlebihan: Barang-barang seperti kertas bekas, botol plastik, pakaian lusuh, atau peralatan dapur yang tidak terpakai menumpuk di sudut ruangan, lantai, atau bahkan di dalam lemari.
- Kebersihan terabaikan: Sampah yang tidak dibuang tepat waktu menyebabkan bau tidak sedap, pertumbuhan jamur, atau serangga.
- Keterbatasan ruang hidup: Area tempat tidur, dapur, atau kamar mandi menjadi sempit sehingga menghambat aktivitas dasar seperti makan, mandi, atau beristirahat.
- Penolakan bantuan: Lansia yang mengalami gangguan ini cenderung menolak intervensi dari keluarga atau petugas kesehatan karena merasa barang‑barang tersebut memiliki nilai emosional yang tinggi.
- Stres atau kecemasan berlebih: Ketakutan kehilangan barang atau rasa bersalah ketika membuang sesuatu dapat memicu stres yang berkelanjutan.
Dampak kesehatan dan sosial
Lingkungan yang dipenuhi sampah dan barang tak terpakai meningkatkan risiko penyakit pernapasan, alergi, serta infeksi kulit. Selain itu, kondisi tersebut dapat memperparah isolasi sosial lansia, menurunkan kualitas hidup, dan menambah beban ekonomi keluarga karena biaya pengelolaan sampah yang terus meningkat.
Upaya pencegahan dan penanganan
Berbagai langkah pencegahan yang dapat diterapkan di tingkat individu, keluarga, maupun komunitas Sragen antara lain:
- Menerapkan gaya hidup minimalis: Mengurangi pembelian barang yang tidak esensial dan secara rutin menilai kebutuhan setiap item.
- Penyediaan tempat sampah yang memadai: Menempatkan wadah sampah di tiap ruangan (dapur, ruang tamu, kamar tidur) sehingga membuang sampah menjadi lebih praktis.
- Pengelolaan sampah terstruktur: Berlangganan layanan pengangkutan sampah atau menjadi nasabah bank sampah dapat memotivasi pembuangan tepat waktu.
- Dukungan sosial: Mengajak lansia untuk berbagi perasaan dengan anggota keluarga, tetangga, atau tenaga kesehatan dapat mengurangi beban mental yang memicu penimbunan.
- Konsultasi profesional: Psikolog atau psikiater yang berpengalaman dalam gangguan obsesif‑kompulsif dapat memberikan terapi perilaku kognitif (CBT) yang terbukti efektif.
- Aktivitas fisik teratur: Olahraga ringan atau kerja bakti lingkungan membantu mengalihkan fokus dari menimbun barang menjadi kegiatan produktif.
Di Sragen, Dinas Kesehatan bersama lembaga sosial setempat telah menginisiasi program kunjungan rumah bagi lansia dengan indikasi hoarding disorder. Tim gabungan terdiri dari perawat, pekerja sosial, dan psikolog melakukan evaluasi, memberikan edukasi kebersihan, serta merujuk kasus berat ke fasilitas kesehatan jiwa.
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor kunci. Kampanye “Rumah Bersih, Jiwa Sehat” yang diluncurkan pada awal tahun 2026 menekankan pentingnya menjaga kebersihan rumah sebagai bagian dari kesehatan mental. Melalui poster, penyuluhan di posyandu, dan pelatihan pengelolaan sampah, warga diharapkan dapat mengenali tanda-tanda awal hoarding disorder dan mengambil langkah preventif.
Dengan sinergi antara keluarga, tenaga kesehatan, dan kebijakan lokal, diharapkan kasus hoarding disorder pada lansia Sragen dapat ditekan, sehingga kualitas hidup mereka kembali optimal.


Komentar