Media Pendidikan – 27 Juni 2026 | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap membongkar aliran uang dari peredaran 17 kilogram sabu-sabu yang terlibat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTB akan mengungkapkan rincian keuangan dan nama-nama yang terkait dengan kasus ini. Menurut sumber, proses pembongkaran aliran uang ini akan dilakukan dalam sidang mantan Kasat Narkoba.
17 kilogram sabu-sabu yang terlibat kasus ini ditemukan beberapa waktu lalu dan telah disita oleh pihak berwenang. Dalam sidang nanti, JPU Kejati NTB akan mengungkapkan bagaimana aliran uang dari peredaran sabu-sabu ini berlangsung dan siapa saja yang terkait dengan kasus ini.
Proses pembongkaran aliran uang ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Sumber juga mengungkapkan bahwa beberapa nama yang terkait dengan kasus ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan informasi lebih lanjut tentang proses pembongkaran aliran uang ini. Namun, diharapkan sidang ini dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.


Komentar