Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Calon Kades

Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Badan peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK), telah menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan tersebut mengatur batas usia minimum calon kepala desa, yang masih tetap berlaku sebesar 25 tahun.

Baca juga:

MK menyatakan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat.

Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna MK yang dihadiri oleh para hakim.

Baca juga:

Keputusan MK ini memiliki implikasi besar bagi calon kepala desa di Indonesia, karena masih banyak calon yang berusia di bawah 25 tahun yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa.

Para ahli mengatakan bahwa keputusan MK ini merupakan contoh bagaimana Mahkamah Konstitusi melindungi hak-hak warga negara.

Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *