Media Pendidikan – 17 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang berupaya menambahkan larangan bagi anggota keluarga Presiden untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Keputusan ini diambil setelah MK menilai pemohon tidak dapat menentukan apakah ingin mempertahankan isi Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang ada atau menyisipkan frasa baru yang melarang hubungan keluarga pada pasangan calon presiden-wapres.
Gugatan tersebut diajukan pada awal tahun 2024 oleh sebuah kelompok aktivis pemilih yang menilai adanya potensi konflik kepentingan jika anggota keluarga Presiden mencalonkan diri. Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, para hakim menyoroti ketidakjelasan permohonan yang diajukan. Mereka menilai bahwa pemohon belum memberikan arahan yang konsisten terkait tujuan perubahan konstitusional yang diinginkan.
“Kami tidak menemukan dasar hukum yang kuat untuk menambah frasa larangan hubungan keluarga pada Pasal 169 UU Pemilu,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi dalam penjelasan tertulis yang dirilis pada hari Senin. “Tanpa kejelasan mengenai posisi yang ingin diambil, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang bersifat menambah atau mengubah ketentuan yang sudah ada secara sepihak.”
Pasal 169 UU Pemilu saat ini mengatur syarat-syarat umum bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk batasan usia, kewarganegaraan, dan masa jabatan. Gugatan tersebut berupaya menambahkan kriteria tambahan yang secara eksplisit melarang calon yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pejabat tertinggi negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden. Namun, MK menegaskan bahwa penambahan tersebut harus melalui proses legislasi yang jelas, bukan melalui gugatan konstitusional yang tidak menyertakan argumen hukum yang memadai.
Keputusan penolakan MK ini menandai berakhirnya proses litigasi terkait isu larangan keluarga Presiden mencalonkan diri pada masa pemilihan yang akan datang. Para pihak yang mengajukan gugatan dinyatakan dapat mengajukan kembali permohonan dengan argumentasi yang lebih terperinci dan konsisten, atau memilih jalur legislasi di DPR untuk mengusulkan amandemen pada UU Pemilu.
Sejauh ini, tidak ada respons resmi dari pihak keluarga Presiden maupun dari partai politik yang mendukung calon presiden. Namun, keputusan MK dipandang memperkuat prinsip legalitas dan menegaskan pentingnya kejelasan dalam setiap upaya perubahan regulasi pemilu.


Komentar