Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan di Pileg

Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif, Senin (25/5/2026).

Putusan tersebut menegaskan bahwa aturan sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak efektif dalam pelaksanaannya.

Baca juga:

MK menilai ketiadaan sanksi bertentangan dengan prinsip pemilu yang adil, kepastian hukum, serta jaminan kesetaraan dan nondiskriminasi dalam UUD 1945.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *