Media Pendidikan – 26 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu terkait kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam pencalonan legislatif, Senin (25/5/2026).
Putusan tersebut menegaskan bahwa aturan sebelumnya tidak memiliki sanksi tegas sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak efektif dalam pelaksanaannya.
Baca juga:
MK menilai ketiadaan sanksi bertentangan dengan prinsip pemilu yang adil, kepastian hukum, serta jaminan kesetaraan dan nondiskriminasi dalam UUD 1945.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar