Nasional
Beranda » Berita » Mahkamah Agung Diuji Materialitas PP No 45/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Petani Riau

Mahkamah Agung Diuji Materialitas PP No 45/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Petani Riau

PP No 45/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Petani Riau
PP No 45/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan oleh Petani Riau

Media Pendidikan – 09 April 2026 | Jakarta – Seorang petani dari Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, H. Nasri Husin mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Permohonan tersebut menyoroti sejumlah permasalahan hukum yang dianggap melanggar prinsip konstitusional dan kepastian hukum.

Latar Belakang PP No 45/2025

PP No 45/2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik penggunaan lahan di daerah yang sebelumnya diidentifikasi sebagai kawasan hutan. Peraturan ini memberikan mekanisme legalisasi bagi warga yang telah menempati atau mengelola lahan tersebut, termasuk petani, dengan syarat-syarat tertentu. Namun, sejak penerapannya, banyak pihak menilai regulasi tersebut menimbulkan risiko degradasi hutan dan mengabaikan prosedur yang diatur dalam Undang‑Undang No 41/1999 tentang Kehutanan serta Undang‑Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga:

Alasan Pengajuan Uji Materiil

Nasri Husin mengklaim bahwa PP tersebut melanggar hak atas lingkungan hidup yang layak serta prinsip legalitas dalam penetapan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa proses penetapan dan legalisasi lahan tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai, sehingga mengabaikan asas transparansi yang diamanatkan oleh Undang‑Undang Informasi Publik. Selain itu, Husin menyoroti bahwa PP No 45/2025 memberikan wewenang kepada pejabat daerah untuk memutuskan legalitas lahan tanpa melalui prosedur uji kelayakan lingkungan yang komprehensif.

Proses Hukum di Mahkamah Agung

Uji materiil yang diajukan akan dibahas dalam sidang terbuka MA. Jika MA memutuskan bahwa PP tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, maka regulasi dapat dibatalkan atau dimodifikasi. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap substansi peraturan, konsistensinya dengan Undang‑Undang Dasar 1945, serta dampak lingkungan yang dihasilkan. Pendapat para pakar hukum lingkungan menilai bahwa kasus ini menjadi preseden penting bagi upaya kontrol legislasi yang berpotensi merusak ekosistem hutan.

Reaksi Pemerintah dan Lembaga Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan memantau perkembangan perkara dan menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sementara itu, organisasi non‑pemerintah (LSM) lingkungan seperti WALHI mengapresiasi langkah Nasri Husin, menilai bahwa keberanian warga dalam menantang kebijakan dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah.

Baca juga:

Di sisi lain, asosiasi petani Riau menekankan pentingnya kepastian hak atas tanah bagi para petani yang telah menempati lahan selama bertahun‑tahun. Mereka menunggu keputusan MA untuk mengetahui apakah legalisasi yang diusulkan dalam PP No 45/2025 dapat dipertahankan atau perlu direvisi.

Implikasi Jika PP Dibatalkan

Apabila Mahkamah Agung memutuskan PP No 45/2025 tidak sah, dampaknya akan dirasakan oleh banyak pihak. Pemerintah harus merumuskan regulasi baru yang lebih transparan dan memperhatikan partisipasi masyarakat serta analisis dampak lingkungan. Di samping itu, status lahan yang telah dilegalisasi sebelumnya dapat masuk ke dalam proses peninjauan kembali, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik lahan.

Kasus ini juga dapat menjadi acuan bagi daerah lain yang tengah mengimplementasikan kebijakan serupa. Penegakan prinsip hukum lingkungan melalui jalur peradilan diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan hutan nasional, sekaligus menyeimbangkan kebutuhan pembangunan ekonomi dengan konservasi sumber daya alam.

Baca juga:

Dengan keputusan yang akan datang, Mahkamah Agung berada pada posisi strategis untuk menentukan arah kebijakan penertiban kawasan hutan di Indonesia, memastikan bahwa setiap langkah regulasi tidak mengorbankan kepentingan lingkungan dan hak konstitusional warga.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *