Media Pendidikan – 06 April 2026 | Polda Banten kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan mahasiswanya. Insiden berawal dari tindakan seorang mahasiswa yang secara tak sah merekam dosennya saat berada di dalam kamar mandi kampus, kemudian mengunggah rekaman tersebut ke media sosial. Tindakan tersebut memicu kemarahan luas, baik di kalangan akademisi maupun masyarakat umum, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan etika di lingkungan perguruan tinggi.
Setelah menerima laporan tentang penyebaran video, Polda Banten membuka penyelidikan formal pada tanggal 12 April 2024. Tim penyidik melakukan olah data digital, mengidentifikasi akun-akun yang menyebarkan materi tersebut, serta menelusuri jejak elektronik yang mengarah pada seorang mahasiswa yang dikenal aktif di organisasi mahasiswa. Mahasiswa tersebut kemudian dipanggil untuk pemeriksaan dan akhirnya dijadikan tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP tentang kekerasan seksual.
Berikut adalah rangkaian kronologis yang berhasil dikumpulkan oleh aparat:
- 12 April 2024: Pihak keamanan kampus menerima laporan tentang video yang beredar di media sosial.
- 13 April 2024: Polda Banten membentuk tim investigasi khusus dan melakukan pengumpulan bukti digital.
- 15 April 2024: Mahasiswa yang dicurigai dipanggil untuk pemeriksaan pertama.
- 18 April 2024: Dosen bersangkutan memberikan keterangan resmi, menegaskan bahwa tidak ada hubungan seksual yang terjadi dan menolak tuduhan pemaksaan.
- 20 April 2024: Tim forensik digital berhasil mengidentifikasi akun penyebar video, yang terhubung dengan identitas mahasiswa.
- 22 April 2024: Mahasiswa tersebut resmi didakwa dan dipolisikan dengan pasal-pasal terkait penyebaran konten pornografi dan kekerasan seksual.
Reaksi dari pihak universitas tidak terlepas dari tekanan publik. Rektor Untirta, Prof. Dr. Ahmad Subarkah, mengumumkan bahwa kampus akan memperketat prosedur keamanan dan privasi di area-area sensitif, termasuk kamar mandi. Universitas juga membentuk tim khusus untuk meninjau kebijakan penggunaan fasilitas bersama, serta menjanjikan pelatihan etika digital bagi seluruh civitas akademika.
Sementara itu, organisasi mahasiswa menanggapi tindakan kepolisian dengan beragam pendapat. Sebagian menganggap bahwa tindakan hukum sudah tepat untuk menegakkan norma kesopanan dan melindungi hak privasi. Namun, ada pula suara yang menilai proses penyelidikan terlalu cepat, mengingat belum ada putusan pengadilan yang mengonfirmasi adanya pemaksaan seksual. Kelompok advokasi hak asasi manusia menekankan pentingnya menjaga prinsip praduga tak bersalah bagi semua pihak, termasuk mahasiswa yang dituduh.
Kasus ini juga menimbulkan diskusi lebih luas mengenai peran teknologi dalam memfasilitasi atau memperparah kejahatan seksual. Ahli hukum siber, Dr. Siti Nurhayati, menyoroti bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam UU ITE, namun penegakannya masih menghadapi tantangan teknis. “Kita membutuhkan regulasi yang lebih kuat, serta edukasi digital sejak dini, agar generasi muda memahami konsekuensi hukum dari tindakan online mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kepala Divisi Reskrim Polda Banten, Kombes Pol. Rudi Hartono, menyatakan bahwa mahasiswa yang terlibat akan menjalani proses peradilan yang transparan, dan tidak ada toleransi terhadap penyebaran konten yang melanggar hukum. “Kami berkomitmen melindungi korban dan menegakkan keadilan, baik bagi pihak dosen maupun mahasiswa yang menjadi korban digital,” pungkasnya.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang terjadi di perguruan tinggi lain di Indonesia, mempertegas kebutuhan reformasi kebijakan keamanan kampus. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan rekomendasi agar semua institusi pendidikan tinggi meninjau kembali kebijakan privasi, serta memperkuat mekanisme pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Dengan perkembangan terbaru, mahasiswa yang dipolisikan kini berada di tahanan sementara sambil menunggu proses persidangan. Sementara itu, dosen yang menjadi subjek video tersebut tetap melanjutkan aktivitas akademik, namun ia menyatakan kesiapan untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam setiap tahap penyelidikan.
Kasus ini mengingatkan semua pihak bahwa penyalahgunaan teknologi dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, dan bahwa penegakan hukum serta kebijakan institusional harus berjalan selaras untuk melindungi hak asasi manusia di era digital.


Komentar