Pendidikan
Beranda » Berita » Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat, FHUI Lakukan Penelusuran

Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat, FHUI Lakukan Penelusuran

Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat, FHUI Lakukan Penelusuran
Mahasiswa Fakultas Hukum UI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Grup Chat, FHUI Lakukan Penelusuran

Media Pendidikan – 13 April 2026 | Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FHUI). Laporan pertama kali diterima pada Minggu, 12 April, ketika sebuah tangkapan layar percakapan grup chat beredar di media sosial, memperlihatkan komentar-komentar bernada seksual yang diduga berasal dari sejumlah mahasiswa FHUI.

Menanggapi temuan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, melalui keterangan pers yang dibagikan Humas FHUI di Instagram resmi fakultas, mengutuk keras tindakan yang dianggap merendahkan martabat manusia serta melanggar nilai hukum dan etika akademik. “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tegasnya.

Baca juga:

Parulian menambahkan bahwa pihak fakultas telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang sekaligus berpotensi mengandung unsur tindak pidana. “Kami sedang melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh,” ujar Dekan tersebut, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam proses penyelidikan.

Fakultas Hukum UI menyatakan akan menindak tegas bila terbukti adanya pelanggaran, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang. Selain itu, fakultas menegaskan komitmen untuk melindungi keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika. Saluran pelaporan yang aman telah disediakan, dan pihak yang melaporkan dijamin keamanannya. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung,” pungkas Parulian.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan kode etik di lingkungan kampus, terutama dalam era digital di mana percakapan daring dapat dengan mudah tersebar luas. Menurut data internal FHUI, fakultas memiliki lebih dari 2.500 mahasiswa aktif, dan setiap tahun mengadakan pelatihan etika serta kebijakan anti-pelecehan. Namun, insiden ini menunjukkan bahwa tantangan pengawasan daring tetap signifikan.

Para pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan keterangan lengkap kepada tim investigasi. Fakultas menyiapkan mekanisme pendampingan psikologis bagi korban dan saksi, serta menegaskan bahwa setiap langkah akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari mahasiswa yang menjadi subjek laporan maupun dari korban yang mengidentifikasi diri. Fakultas menunggu hasil verifikasi akhir sebelum mengumumkan tindakan disipliner apa pun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *