Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menyingkirkan seorang hakim dengan inisial IWS dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah MKH (Majelis Kehormatan Hakim) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun. Hakim IWS dituduh melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun 2023 hingga tahun 2024.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Hakim IWS dianggap melanggar kode etik tersebut, antara lain mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Ketua Majelis di luar persidangan, menerima uang dari salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.
Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya MA dan KY (Komisi Yudisial) dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui penegakan kode etik yang konsisten dan tegas, MA dan KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat dan mampu mewujudkan lembaga peradilan yang agung, profesional, dan tepercaya.


Komentar