Nasional
Beranda » Berita » MA Pecat Hakim IWS karena Makelar Kasus, Minta Uang, dan Pakai Jasa Prostitusi

MA Pecat Hakim IWS karena Makelar Kasus, Minta Uang, dan Pakai Jasa Prostitusi

MA Pecat Hakim IWS karena Makelar Kasus, Minta Uang, dan Pakai Jasa Prostitusi
MA Pecat Hakim IWS karena Makelar Kasus, Minta Uang, dan Pakai Jasa Prostitusi

Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia telah memutuskan untuk menyingkirkan seorang hakim dengan inisial IWS dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah MKH (Majelis Kehormatan Hakim) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun. Hakim IWS dituduh melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada tahun 2023 hingga tahun 2024.

Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Hakim IWS dianggap melanggar kode etik tersebut, antara lain mempertemukan salah satu pihak yang berperkara dengan Ketua Majelis di luar persidangan, menerima uang dari salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan perkara pidana, menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang serta berutang kepada advokat, hingga menggunakan jasa prostitusi.

Baca juga:

Penjatuhan sanksi ini merupakan bagian dari upaya MA dan KY (Komisi Yudisial) dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Melalui penegakan kode etik yang konsisten dan tegas, MA dan KY berharap budaya integritas di lingkungan peradilan semakin kuat dan mampu mewujudkan lembaga peradilan yang agung, profesional, dan tepercaya.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *