Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Universitas Indonesia terkait sengketa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Keputusan MA ini berarti bahwa sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia tetap diberlakukan.
Rektor Universitas Indonesia, Heri, menyatakan bahwa keputusan MA ini merupakan langkah yang tepat dalam menjaga integritas akademik di universitas.
"Kami sangat menghargai keputusan MA ini, karena ini menunjukkan bahwa upaya kami untuk menjaga integritas akademik di universitas telah diakui oleh lembaga peradilan," kata Heri.
Universitas Indonesia sebelumnya telah memberikan sanksi administratif terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia karena diduga melakukan pelanggaran etika akademik.
Sanksi ini diberikan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang menyeluruh oleh universitas.
Dengan keputusan MA ini, Universitas Indonesia akan terus menjaga integritas akademik di universitas dan memastikan bahwa semua sivitas akademika mematuhi etika akademik yang telah ditetapkan.


Komentar