Perguruan Tinggi
Beranda » Berita » MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah

MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah

MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah
MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah

Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, sanksi terhadap promotor tetap sah.

Promotor disertasi Bahlil adalah Chandra Wijaya, sementara kopromotornya adalah Athor Subroto. Perkara kasasi Chandra teregister dengan nomor 347 K/TUN/2026, kemudian perkara Athor didaftarkan dengan nomor 346 K/TUN/2026.

Baca juga:

Perkara kasasi ini terkait gugatan Chandra diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yosran didampingi Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota. Sementara, perkara Athor diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yulius didampingi oleh Hari Sugiharto dan Cerah Bangun sebagai hakim anggota.

Putusan kedua perkara ini diketok pada Rabu (24/6).

Baca juga:

Perkara ini bermula ketika UI menjatuhkan sanksi kepada Chandra dan Athor selaku promotor disertasi Bahlil. Sanksi ini dijatuhkan atas investigasi yang dilakukan UI.

Diketahui, Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca juga:

Bahlil meraih gelar doktor dalam tempo sangat cepat, kurang dari 3 tahun, sehingga memicu sorotan publik. UI pun melakukan investigasi. Hasilnya, UI meminta Bahlil memperbaiki disertasi. Selain itu, 4 organ UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada para promotor.

Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *