Perguruan Tinggi
Beranda » Berita » LPSK Siapkan Langkah Proteksi untuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia

LPSK Siapkan Langkah Proteksi untuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia

LPSK Siapkan Langkah Proteksi untuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia
LPSK Siapkan Langkah Proteksi untuk Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Indonesia

Media Pendidikan – 18 April 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini tengah menelaah dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di Universitas Indonesia (UI). Dalam rangka memastikan perlindungan bagi korban, LPSK menyatakan kesiapannya untuk melindungi pihak yang terdampak sambil mengumpulkan fakta bersama pihak Fakultas Hukum UI.

Tim LPSK melakukan penelaahan mendalam atas informasi yang diterima, menelaah laporan, serta menelusuri bukti-bukti awal. Selanjutnya, perwakilan LPSK menemui sejumlah pihak di Fakultas Hukum, termasuk dekan, dosen, dan perwakilan mahasiswa, guna menilai prosedur penanganan yang telah diterapkan oleh universitas.

Baca juga:

“LPSK akan melindungi korban dugaan kekerasan seksual di UI,” ujar juru bicara LPSK dalam pernyataan resmi yang disampaikan hari ini. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen lembaga untuk memberikan pendampingan hukum, psikologis, dan administratif bagi korban.

Kasus serupa di lingkungan kampus semakin menjadi sorotan publik nasional. UI sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan pencegahan kekerasan seksual, namun laporan masih muncul, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas implementasinya. LPSK, sebagai lembaga independen, berperan mengawasi proses investigasi serta memastikan standar perlindungan korban terpenuhi.

Baca juga:

Sejak berdiri pada tahun 2020, LPSK telah menangani lebih dari 200 kasus kekerasan seksual di seluruh Indonesia. Sekitar 30% dari total kasus tersebut melibatkan institusi pendidikan tinggi, menunjukkan pentingnya peran lembaga ini dalam konteks akademik. Data ini menjadi acuan bagi LPSK dalam menyusun strategi penanganan yang tepat untuk kasus di UI.

Ke depan, LPSK akan terus memantau perkembangan penyelidikan di UI, berkoordinasi dengan pihak kampus, aparat kepolisian, dan lembaga terkait lainnya. Lembaga tersebut berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik serta memastikan bahwa hak-hak korban dipenuhi secara penuh.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *