Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam lagu ‘Lalaki Langit’ yang belakangan menuai polemik. Lagu ini ciptaan Saepul Bahri Binzein dan mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan. Menurut Selly, lirik lagu tersebut membandingkan beban laki-laki dengan proses biologis perempuan, seperti kehamilan, keguguran, dan menstruasi, sehingga dinilai tidak memiliki empati dan merendahkan martabat perempuan.
Selly juga menilai lagu tersebut tidak memiliki nilai edukatif dan menjadikan perempuan sebagai objek candaan sama dengan merendahkan peran seorang ibu. Lagu ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Berkaca pada sejumlah kasus sebelumnya, seperti polemik lagu ‘Erika’ dan kasus grup percakapan bermuatan asusila di lingkungan kampus, Selly meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti polemik tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Selly juga mendorong pemerintah memperkuat upaya pencegahan melalui penyusunan Peta Jalan Nasional Budaya Ramah Perempuan, yang melibatkan lintas kementerian, pelaku seni, akademisi, organisasi perempuan, dan platform digital. Literasi kesetaraan gender juga perlu diintegrasikan dalam pendidikan keluarga, sekolah, pendidikan keagamaan, serta program literasi digital.
Kita harus punya kesepakatan bersama bahwa membangun budaya yang menghormati perempuan merupakan investasi jangka panjang. Tujuannya memperkuat karakter bangsa dan menciptakan ruang publik yang lebih beradab bagi seluruh warga negara.


Komentar