Daerah
Beranda » Berita » Ladang Ganja Empat Lawang Seluas 20 Ha Digerebek, Bandar Ditangkap

Ladang Ganja Empat Lawang Seluas 20 Ha Digerebek, Bandar Ditangkap

Ladang Ganja Empat Lawang Seluas 20 Ha Digerebek, Bandar Ditangkap
Ladang Ganja Empat Lawang Seluas 20 Ha Digerebek, Bandar Ditangkap

Media Pendidikan – 27 April 2026 | Polisi berhasil menggerebek sebuah ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Kamis (24/04/2024). Operasi yang dipimpin oleh Polres Empat Lawang mengakibatkan penangkapan seorang bandar narkoba serta penyitaan 220 kilogram ganja kering.

Rangkaian Penggerebekan

Tim gabungan Polri, Satreskrim, dan Bareskrim melakukan pemantauan intensif selama tiga minggu sebelum menemukan lokasi lahan. Pengamatan melalui citra satelit serta informan lokal mengindikasikan adanya aktivitas pertanian narkotika dalam skala besar. Pada pukul 04.30 WIB, tim taktis melancarkan operasi masuk dengan bantuan helikopter pengintai.

Baca juga:

Setelah menutup akses jalan utama, petugas menyusup ke area ladang dan menemukan lebih dari 20 hektare tanaman cannabis yang ditanam secara teratur. Seluruh tanaman dipanen dan dikeringkan, menghasilkan total 220 kilogram ganja kering yang kini berada dalam penyitaan kepolisian.

“Kami berkomitmen menindak tegas jaringan narkoba yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat,” kata Kepala Bidang Narkotika Polres Empat Lawang, Kombes Polisi Ahmad Riza, saat konferensi pers setelah operasi selesai. “Penangkapan bandar ini merupakan bukti nyata bahwa upaya kami tidak berhenti pada sekedar penyitaan, melainkan melumpuhkan struktur kriminal di baliknya.”

Baca juga:

Bandar yang ditangkap, berusia 42 tahun, diketahui memiliki jaringan distribusi yang mencakup beberapa kabupaten di Sumatera Selatan. Ia diduga menjadi penghubung antara petani lokal dan pasar gelap di wilayah Jabodetabek. Identitas lengkap pelaku belum diungkap untuk menjaga proses hukum.

Data Pendukung

  • Luas ladang: 20 hektare
  • Lokasi: Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang
  • Jumlah ganja kering yang disita: 220 kg
  • Umur bandar: 42 tahun
  • Waktu penggerebekan: 04.30 WIB, 24 April 2024

Pihak kepolisian kini melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemasok bibit, logistik, hingga konsumen akhir. Seluruh barang bukti akan diproses sesuai prosedur hukum, dan pelaku dijadwalkan menghadap pengadilan pada bulan mendatang.

Baca juga:

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberantas narkotika. Diharapkan, keberhasilan operasi ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi permasalahan serupa.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *