Tips & Trik
Beranda » Berita » Kurban Pakai Paylater? Buya Yahya Ungkap Hukum dan Tips Hindari Riba

Kurban Pakai Paylater? Buya Yahya Ungkap Hukum dan Tips Hindari Riba

Kurban Pakai Paylater? Buya Yahya Ungkap Hukum dan Tips Hindari Riba
Kurban Pakai Paylater? Buya Yahya Ungkap Hukum dan Tips Hindari Riba

Media Pendidikan – 22 April 2026 | JAKARTA, 22 April 2026 – Menjelang Idul Adha, perbincangan mengenai penggunaan layanan paylater atau cicilan untuk membeli hewan kurban kembali mengemuka. Ustadz Buya Yahya, tokoh agama yang dikenal dengan kajian fiqhnya, memberikan penjelasan tentang legalitas praktik tersebut dan menekankan pentingnya menghindari riba dalam ibadah kurban.

Buya Yahya menyatakan bahwa meski niat membeli hewan kurban melalui skema cicilan tidaklah salah, cara pembayarannya dapat menjerumuskan umat pada praktik riba bila melibatkan bunga atau tambahan biaya yang tidak sesuai syariah. “Jika Anda memutuskan untuk menggunakan paylater, pastikan tidak ada unsur tambahan yang bersifat riba, karena ibadah kurban akan menjadi sia-sia,” tegasnya dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (20/04/2026).

Baca juga:

Ia menekankan bahwa prinsip utama dalam melaksanakan kurban adalah kemampuan finansial yang bersih dari unsur riba. Oleh karena itu, Buya Yahya menyarankan umat untuk menyiapkan dana kurban secara bertahap melalui tabungan, alih-alih mengandalkan skema kredit yang berpotensi mengandung bunga.

Buya Yahya menambahkan, “Kita dapat menabung sedikit demi sedikit, misalnya menabung 100 ribu rupiah per bulan, sehingga pada bulan Ramadan atau bulan Syawal, dana sudah cukup untuk membeli hewan kurban tanpa harus menanggung beban bunga.” Ia mencontohkan bahwa dengan menabung secara konsisten selama enam bulan, seorang keluarga dapat mengumpulkan dana sekitar 600 ribu rupiah, cukup untuk membeli kambing muda dengan harga pasar.

Baca juga:

Selain menabung, Buya Yahya juga menyarankan pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan kemampuan ekonomi, misalnya menyewa hewan kurban yang disediakan oleh lembaga zakat atau koperasi, yang seringkali menawarkan harga lebih terjangkau tanpa melibatkan unsur riba.

Praktik paylater yang populer di kalangan konsumen Indonesia, seperti layanan yang menawarkan cicilan 0% selama tiga bulan, tetap harus diperiksa secara seksama. Buya Yahya mengingatkan, meski ada penawaran tanpa bunga, terdapat biaya administrasi atau denda keterlambatan yang dapat menimbulkan beban tambahan.

Baca juga:

Para ahli ekonomi syariah menegaskan pentingnya edukasi keuangan berbasis syariah, khususnya menjelang hari raya besar. Mereka menyarankan lembaga keuangan untuk menyediakan produk tabungan kurban yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga umat dapat menunaikan ibadah tanpa khawatir melanggar aturan agama.

Kesimpulannya, Buya Yahya mengajak umat untuk lebih bijak dalam mengatur keuangan menjelang Idul Adha, mengutamakan tabungan dan menghindari skema yang mengandung riba. Dengan cara tersebut, kurban dapat menjadi ibadah yang sah dan penuh berkah.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *