Media Pendidikan – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Kuasa hukum para korban mengajukan tekanan keras kepada kepolisian agar segera menetapkan pendakwah berinisial SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Metro pada awal pekan ini, sementara tersangka masih berada di Mesir.
Kasus ini muncul setelah beberapa santri melaporkan bahwa mereka mengalami tindakan tidak senonoh dari SAM selama kunjungan ke pesantren di wilayah Jawa Barat pada akhir tahun 2025. Menurut keterangan saksi, pelaku memanfaatkan kesempatan mengajar agama untuk melakukan pendekatan fisik yang tidak pantas. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib melalui jalur resmi.
Kuasa hukum korban, Ahmad Fadli, menyatakan bahwa proses hukum harus dipercepat mengingat pelaku masih berada di luar negeri. “Kami menuntut agar pihak berwajib segera menetapkan beliau sebagai tersangka dan mengajukan permohonan ekstradisi agar dapat dibawa kembali ke Indonesia untuk proses persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin sore.
Polisi menanggapi bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan mengirim tim investigasi ke Mesir untuk mengumpulkan bukti tambahan. Kepala Divisi Tindak Pidana Khusus (Ditpidkas) Polres Metro, Kombes Pol. Rudi Hartono, menegaskan bahwa koordinasi dengan Interpol dan kedutaan Indonesia di Kairo telah dilakukan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk upaya penangkapan dan ekstradisi jika terbukti ada bukti yang cukup,” kata Rudi.
Data yang diberikan oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa sebanyak lima santri telah mengajukan laporan resmi, dengan mayoritas korban berusia antara 13 hingga 19 tahun. Semua korban merupakan peserta program tahfidz yang tinggal di asrama pesantren selama periode belajar intensif. Selain itu, terdapat laporan bahwa SAM pernah mengajar di beberapa pesantren di Sumatra dan Jawa Barat selama lima tahun terakhir.
Para korban menegaskan bahwa mereka mengalami trauma psikologis yang signifikan akibat peristiwa tersebut. Salah satu korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku merasa takut kembali ke lingkungan pesantren. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan agama untuk lebih berhati-hati dalam menyeleksi tenaga pengajar,” kata korban tersebut.
Pihak pesantren tempat kejadian belum memberikan komentar resmi, namun menyatakan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki tuduhan tersebut. Sementara itu, organisasi perlindungan anak Indonesia menilai pentingnya adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pendakwah yang melayani anak-anak.
Jika ekstradisi berhasil, proses hukum di Indonesia diperkirakan akan memasuki fase penuntutan formal. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut pelaku atas tindakan pelecehan seksual. Selain itu, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat memberatkan hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari SAM mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, pengacara pribadi pelaku dilaporkan tengah mempersiapkan pembelaan hukum yang menekankan kurangnya bukti fisik yang kuat.
Kasus ini menambah daftar dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama yang kini mendapat sorotan publik. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan bagi para korban, sementara otoritas diharapkan dapat menegakkan hukum tanpa intervensi politik atau tekanan eksternal.


Komentar