Nasional
Beranda » Berita » Kronologi Korban Kekerasan Seksual di Pagaraman Dijadikan Tersangka ITE, Keluarga Angkat Tuduhan Penyalahgunaan Ponsel

Kronologi Korban Kekerasan Seksual di Pagaraman Dijadikan Tersangka ITE, Keluarga Angkat Tuduhan Penyalahgunaan Ponsel

Kronologi Korban Kekerasan Seksual di Pagaraman Dijadikan Tersangka ITE, Keluarga Angkat Tuduhan Penyalahgunaan Ponsel
Kronologi Korban Kekerasan Seksual di Pagaraman Dijadikan Tersangka ITE, Keluarga Angkat Tuduhan Penyalahgunaan Ponsel

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Kasus yang melibatkan seorang korban kekerasan seksual di Pagaraman, Sumatera Utara, kini beralih ke ranah hukum siber setelah keluarga mengungkapkan bahwa ponsel korban sempat diakses atas perintah atasan lain untuk kepentingan kantor. Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa korban yang semula menjadi saksi kekerasan seksual kini menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima laporan tentang dugaan pelanggaran ITE yang melibatkan korban. Penyidik menelusuri jejak digital, termasuk riwayat panggilan, pesan singkat, serta aplikasi media sosial yang terhubung ke ponsel korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pesan yang dianggap mengandung muatan penghinaan dan penyebaran foto pribadi, yang kemudian dijadikan dasar untuk menuntut korban dengan pasal ITE.

Baca juga:

Di sisi lain, keluarga korban menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua komunikasi yang dipertanyakan berasal dari instruksi atasan yang memaksa korban untuk menggunakan ponsel pribadi demi kepentingan kantor. Mereka berpendapat bahwa korban diperlakukan sebagai korban ganda: pertama sebagai korban kekerasan seksual, kemudian sebagai tersangka ITE yang tidak bersalah. Keluarga menuntut adanya transparansi dalam proses penyidikan serta perlindungan hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual.

Kasus ini menambah daftar contoh di mana korban kekerasan seksual sering kali mengalami tekanan tambahan berupa tuduhan kriminalitas lain, yang dapat menghalangi proses keadilan. Ahli hukum menilai bahwa penggunaan ITE untuk menjerat korban merupakan bentuk penyalahgunaan regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat dari penyebaran konten berbahaya, bukan menjadi alat untuk menindas.

Menurut penjelasan pakar hukum, Undang-Undang ITE dirancang untuk mengatur penyebaran informasi elektronik yang merugikan, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten pornografi. Namun, interpretasi yang terlalu luas dapat menimbulkan dampak negatif, terutama bila diterapkan pada korban yang sudah berada dalam posisi rentan. “Penerapan ITE harus mempertimbangkan konteks, niat, dan dampak sosial,” kata Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. “Jika tidak, hukum justru menjadi instrumen penindasan, bukan perlindungan.”

Selama proses penyidikan, pihak kepolisian juga melakukan interogasi terhadap atasan yang diduga memerintahkan akses ponsel. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari atasan tersebut. Namun, saksi-saksi dalam lingkungan kerja melaporkan adanya budaya kerja yang menuntut penggunaan perangkat pribadi untuk urusan kantor, yang sering kali menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga:

Dalam perkembangan terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menetapkan bahwa korban akan diajukan sebagai tersangka dengan dakwaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) ITE, yang mengatur tentang penyebaran konten yang menyinggung atau menghina. Penetapan ini menimbulkan protes dari organisasi hak asasi manusia (HAM) yang menilai proses hukum belum sepenuhnya adil dan mengabaikan faktor trauma korban.

Organisasi HAM, Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) Sumatera Utara, mengeluarkan pernyataan yang menyerukan agar penyidikan kembali diarahkan pada pihak yang sebenarnya menjadi pelaku kekerasan seksual. “Kami menolak segala bentuk reviktimisasi, termasuk penggunaan ITE untuk menjerat korban yang telah melaporkan kekerasan. Pemerintah harus memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, bukan menjadi sasaran hukum,” ujar ketua LAHAM, Siti Nurhaliza.

Kasus ini juga mengangkat pertanyaan tentang kebijakan perlindungan data pribadi di lingkungan kerja pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebelumnya menekankan pentingnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Namun, implementasinya masih jauh dari ideal, khususnya pada instansi pemerintah yang masih mengandalkan perangkat pribadi pegawai.

Berita ini menjadi sorotan publik, dengan banyak netizen mengkritik perlakuan aparat terhadap korban. Di media sosial, tagar #KejahatanSiber dan #LindungiKorban menjadi trending, menandakan kepedulian masyarakat terhadap isu reviktimisasi dan penyalahgunaan ITE.

Baca juga:

Pengadilan Negeri Pagaraman diperkirakan akan memproses kasus ini dalam beberapa minggu ke depan. Sementara itu, keluarga korban terus menuntut keadilan, baik atas kasus kekerasan seksual maupun atas tuduhan ITE yang mereka anggap tidak berdasar. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan transparan, dan pihak berwenang dapat menegakkan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual yang sebenarnya.

Kesimpulannya, kronologi kasus ini menyoroti kompleksitas interseksi antara kejahatan seksual, penyalahgunaan teknologi, dan regulasi ITE. Diperlukan kebijakan yang lebih tegas dalam melindungi korban, sekaligus memastikan bahwa hukum siber tidak disalahgunakan untuk menindas mereka yang telah melaporkan kejahatan. Tanpa langkah konkret, risiko reviktimisasi akan terus mengintai, memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *