Nasional
Beranda » Berita » KPK Usul Batas Dua Periode untuk Ketua Umum Partai, Wamendagri Ingat Jangan Bentrok dengan UU

KPK Usul Batas Dua Periode untuk Ketua Umum Partai, Wamendagri Ingat Jangan Bentrok dengan UU

KPK Usul Batas Dua Periode untuk Ketua Umum Partai, Wamendagri Ingat Jangan Bentrok dengan UU
KPK Usul Batas Dua Periode untuk Ketua Umum Partai, Wamendagri Ingat Jangan Bentrok dengan UU

Media Pendidikan – 24 April 2026 | KPK pada hari Rabu mengajukan usulan agar masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik dibatasi maksimal dua periode. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat internal KPK yang membahas reformasi sistem politik dan pencegahan korupsi di tingkat partai. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menanggapi usulan itu dengan menekankan pentingnya konsistensi dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

Rincian Usulan KPK

KPK berargumen bahwa pembatasan masa jabatan ketum dapat mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memperkuat akuntabilitas internal partai. Menurut penjelasan KPK, dua periode dianggap cukup untuk memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan tanpa menimbulkan stagnasi. Usulan ini belum resmi menjadi peraturan, melainkan rekomendasi yang masih memerlukan kajian lebih lanjut oleh legislatif dan lembaga terkait.

Baca juga:

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menanggapi dengan hati‑hati. Ia menyatakan, “Jangan bertentangan dengan Undang‑Undang,” menegaskan bahwa setiap perubahan harus selaras dengan kerangka hukum yang ada, termasuk Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Bima menambahkan bahwa reformasi internal partai memang diperlukan, namun tidak boleh mengabaikan prosedur legislasi yang sah.

Reaksi Politik dan Dampak Potensial

Beberapa pihak di kalangan partai politik menilai usulan KPK sebagai langkah positif untuk mencegah terjadinya kepemimpinan otoriter. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa pembatasan tersebut dapat memicu persaingan internal yang lebih intens, terutama menjelang pemilihan umum. Data KPK menunjukkan bahwa selama satu dekade terakhir, mayoritas ketum partai berada pada posisi yang sama selama tiga atau lebih periode, meski angka pasti tidak diungkapkan dalam sumber.

Baca juga:

Jika usulan tersebut diadopsi, partai politik harus menyesuaikan anggaran dasar mereka, yang memerlukan persetujuan melalui rapat anggota partai serta registrasi ulang ke Kemenkumham. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu beberapa bulan hingga satu tahun, tergantung pada kompleksitas perubahan dan tingkat konsensus internal.

Secara keseluruhan, usulan KPK menandai upaya kuat untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. Sementara itu, pernyataan Wamendagri menjadi pengingat bahwa setiap reformasi harus mematuhi landasan hukum yang sudah ada, agar tidak menimbulkan celah legal yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *