Media Pendidikan – 12 April 2026 | Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam dana pribadi demi memenuhi permintaan finansial yang diajukan oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo. Pengungkapan ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan pertama April 2026, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April di wilayah setempat.
Skala Pemerasan
KPK mengidentifikasi 16 OPD yang menerima surat “jatah” dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, namun baru terealisasi Rp2,7 miliar. Kepala dinas yang merasa tertekan memilih meminjam uang atau menggunakan tabungan pribadi untuk menutup kekosongan tersebut.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tekanan semacam ini dapat memicu efek bola salju. “Ketika diminta sesuatu oleh oknum GSW, para kepala OPD akan berusaha mencari sumber dana, bahkan bila harus mengambil dari proyek atau gratifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 11 April 2026.
Penggunaan Dana
Uang yang dipaksa diserahkan kepada Gatut Sunu dilaporkan digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain pembelian sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, serta pemberian THR kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Praktik ini menambah beban keuangan daerah dan berpotensi mengurangi alokasi anggaran pembangunan.
KPK menekankan bahwa bila dana proyek dialihkan untuk memenuhi “jatah”, kualitas infrastruktur publik dapat menurun. “Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan akhirnya terpotong, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat,” tegas Asep.
Tindakan Hukum
Sehubungan dengan temuan tersebut, Bupati Gatut Sunu Wibowo beserta adik kandungnya, Dwi Yoga Ambal, dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu dan Dwi Yoga sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, serta menjatuhkan pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang‑Undang KUHP No.1 Tahun 2023. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Meski telah mengidentifikasi pola pemerasan, KPK belum menemukan bukti kuat mengenai pengaturan proyek yang dilakukan oleh kepala OPD untuk menutupi penggunaan dana pribadi. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap apakah ada praktik korupsi tambahan yang melibatkan alokasi anggaran daerah.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan internal pada tingkat daerah serta perlunya mekanisme pelaporan yang aman bagi pejabat yang menjadi korban pemerasan. Jika tidak ditangani secara tuntas, praktik serupa dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan memperburuk kualitas layanan publik.


Komentar