Nasional
Beranda » Berita » KPK Ungkap Penemuan Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono

KPK Ungkap Penemuan Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono

KPK Ungkap Penemuan Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono
KPK Ungkap Penemuan Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan temuan uang ratusan juta rupiah yang disita di dalam ruang pribadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Ono Surono. Penemuan ini menambah deretan kasus dugaan suap ijon proyek pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang tengah diselidiki KPK sejak awal tahun ini.

Kasus ijon proyek di Kabupaten Bekasi melibatkan sejumlah kontraktor yang diduga memberikan imbalan tidak resmi kepada oknum pejabat daerah untuk memperoleh hak penunjukan dalam proyek-proyek infrastruktur strategis. KPK menilai bahwa peran Ono Surono, sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, dapat menjadi perantara atau penerima manfaat dari aliran dana ijon tersebut. Meskipun belum ada bukti definitif yang mengaitkan uang yang disita langsung dengan proyek tertentu, KPK menyatakan bahwa keberadaan uang tunai dalam jumlah besar di ruang pribadi seorang pejabat publik merupakan indikasi kuat adanya praktik korupsi.

Baca juga:

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (SP2) yang dikeluarkan oleh KPK setelah melakukan analisis awal terhadap laporan masyarakat dan dokumen-dokumen internal yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang. Tim penyidik KPK melaporkan bahwa proses penggeledahan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak yang bersangkutan. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen yang berpotensi menjadi bukti tambahan, seperti catatan transaksi bank, email, dan pesan singkat yang menunjukkan hubungan antara Ono Surono dengan beberapa pelaku bisnis di Bekasi.

Reaksi publik terhadap temuan ini cukup beragam. Sebagian besar warga menilai bahwa penemuan uang dalam jumlah besar di ruang pribadi seorang wakil DPRD merupakan pelanggaran etika yang serius dan menuntut pertanggungjawaban penuh. Di media sosial, tagar #OnoSurono dan #KPKMenyita menjadi trending topic dalam beberapa jam setelah pengumuman resmi. Sementara itu, pihak keluarga dan tim hukum Ono Surono menyatakan akan memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan bahwa klien mereka berhak atas proses hukum yang adil serta tidak akan terpengaruh oleh opini publik semata.

Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua temuan secara menyeluruh. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, Ketua Komisi, Komjen Polisi (P) Arifin Tasrif, menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga semua jaringan korupsi yang terlibat terungkap. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat, baik yang berada di tingkat lokal maupun provinsi, mendapat keadilan sesuai dengan hukum,” ujar Arifin Tasrif.

Pengungkapan ini juga menambah tekanan pada pemerintah provinsi Jawa Barat, yang selama ini telah berupaya meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam sebuah pernyataan resmi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan bekerja sama penuh dengan KPK dalam proses penyidikan, serta menegaskan pentingnya integritas pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga:

Kasus ini menyoroti tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Praktik ijon proyek tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas layanan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. KPK menekankan bahwa penyitaan uang tunai merupakan bagian dari strategi untuk memutus aliran dana ilegal sebelum disalurkan kembali ke dalam sistem ekonomi formal.

Selain penyitaan uang, KPK juga telah menahan beberapa saksi kunci yang diduga menjadi perantara dalam alur ijon tersebut. Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses pengumpulan bukti serta membantu penyidik dalam mengidentifikasi jaringan yang lebih luas. Menurut pejabat KPK, proses interogasi masih berlangsung dan diperkirakan akan menghasilkan petunjuk penting mengenai modus operandi ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Jawa Barat mengenai status jabatan Ono Surono selama proses penyidikan berlangsung. Namun, standar etika parlemen mengharuskan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus hukum serius untuk mengundurkan diri atau setidaknya menangguhkan aktivitas legislatifnya sampai kasus selesai.

Kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya mekanisme pengawasan internal di lembaga legislatif serta perlunya peraturan yang lebih ketat mengenai kepemilikan aset oleh pejabat publik. Para ahli hukum dan anti-korupsi menilai bahwa selain penegakan hukum, diperlukan reformasi struktural yang mencakup pelaporan keuangan secara real time dan audit independen yang rutin.

Baca juga:

Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil akhir penyelidikan yang transparan. KPK berjanji akan mempublikasikan temuan lengkap setelah semua proses hukum selesai, termasuk rekomendasi hukuman bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. Upaya pemberantasan korupsi terus menjadi agenda prioritas nasional, dan setiap langkah konkrit seperti penyitaan uang ratusan juta di ruang pribadi seorang pejabat publik menjadi bukti bahwa sistem hukum masih dapat bekerja efektif bila didukung oleh komitmen politik dan partisipasi aktif warga.

Kesimpulannya, penemuan uang ratusan juta rupiah di ruang pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menandai babak baru dalam penyelidikan ijon proyek Kabupaten Bekasi. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi, sambil menuntut akuntabilitas penuh dari semua pihak yang terlibat. Masyarakat menantikan hasil akhir yang dapat memberikan keadilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan legislatif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *