Media Pendidikan – 17 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kepanikan massal di internal Direktorat Jenderal Imigrasi saat pengusutan kasus dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sejumlah oknum pejabat Imigrasi langsung bergerak cepat menarik dana tunai dalam jumlah besar dari bank.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi di Ditjen Imigrasi ini memang berawal dari hasil pengembangan kasus korupsi RPTKA di Kemenaker yang ditangani sebelumnya.
‘Karena memang perkara diimigrasi ini adalah pengembangan dari perkara RPTKA di Kemenaker yang kami lakukan sebelumnya,’ jelasnya.
Selanjutnya, Budi menjelaskan uang tunai yang ditarik secara massal oleh para pejabat tersebut diduga kuat merupakan uang hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian para Warga Negara Asing (WNA).
‘Dimana uang-uang itu diduga diperoleh dari hasil tindak pemerasan untuk pengurusan dokumen keimigrasinya,’ papar Budi.
KPK menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya sebagai tersangka pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
Modus yang digunakan adalah menahan dokumen izin tinggal (KITAS/KITAP) WNA dan baru menyetujuinya lewat sistem ‘ACC Klik’ jika korban membayar biaya tambahan ilegal mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta per transaksi.


Komentar