Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) pengendalian gratifikasi Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas korupsi.
SE ini menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses SPMB, termasuk panitia seleksi, calon mahasiswa, dan orang tua. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan gratifikasi yang sering terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Kami berharap SE ini dapat membantu mencegah korupsi dan gratifikasi dalam proses SPMB, sehingga proses penerimaan mahasiswa baru dapat berlangsung adil dan transparan," kata salah seorang pejabat KPK.
SE ini juga menekankan pentingnya menghindari praktik pungli dan titipan yang sering terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dengan demikian, diharapkan dapat memastikan bahwa semua calon mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di perguruan tinggi.


Komentar