Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya korupsi dalam proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Akibat penyimpangan dalam proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp35,7 miliar.
KPK menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. “Kerugian negara akibat korupsi ini sangat besar, yaitu sebesar Rp35,7 miliar,” kata seorang pejabat KPK.
Proyek pembangunan gedung di Pemkab Lamongan ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan infrastruktur daerah. Namun, akibat korupsi, proyek ini justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Data pendukung menunjukkan bahwa proyek ini melibatkan beberapa pihak, termasuk kontraktor dan pejabat pemerintah. KPK saat ini terus menyelidiki kasus ini untuk mengetahui penyebab pasti korupsi dan menindaklanjuti pelaku-pelakunya.
Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan pelayanan publik.


Komentar