Nasional
Beranda » Berita » KPK Periksa Pendiri IAW soal Perintangan Penyidikan Bea Cukai

KPK Periksa Pendiri IAW soal Perintangan Penyidikan Bea Cukai

KPK Periksa Pendiri IAW soal Perintangan Penyidikan Bea Cukai
KPK Periksa Pendiri IAW soal Perintangan Penyidikan Bea Cukai

Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Iskandar, pendiri Institut Alumni Wijaya (IAW), terkait perintangan penyidikan Bea Cukai. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Iskandar sebagai kuasa non-litigasi dari John Field, pemilik PT Blueray Cargo, yang terkait dengan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

IAW merupakan lembaga pendidikan yang didirikan oleh Iskandar dan dikenal sebagai salah satu lembaga pendidikan yang berorientasi pada pengembangan keahlian dan kemampuan siswa.

Baca juga:

Pemeriksaan KPK ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan mengadili pelaku korupsi yang terkait dengan kasus DJBC.

Baca juga:

Tidak ada informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan Iskandar, tetapi dapat dipastikan bahwa KPK akan terus melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku korupsi.

Baca juga:

Pemeriksaan KPK ini merupakan contoh dari upaya untuk menegakkan hukum dan mengadili pelaku korupsi yang terkait dengan kasus DJBC.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *