Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Saksi-saksi tersebut meliputi Rita Widyasari, seorang pejabat yang terlibat dalam pengurusan IUP, hingga Japto, seorang tokoh masyarakat yang memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkapkan kebenaran tentang dugaan korupsi yang terjadi dalam pengurusan IUP di Kukar.
KPK telah menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran dan menemukan pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi.
Lebih lanjut, KPK telah menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak akan memihak atau membela siapa pun, tetapi hanya akan menemukan kebenaran dan menegakkan hukum.


Komentar