Media Pendidikan – 14 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi, dengan memanggil dua tokoh kunci di tingkat kota. Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, dan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun, Edwin Susanto, dijadwalkan hadir sebagai saksi pada proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Kasus ini bermula dari tuduhan korupsi yang melibatkan Maidi, yang kini berstatus nonaktif sebagai wali kota. Penyidikan KPK menyoroti sejumlah transaksi dan keputusan administrasi yang diduga melanggar prosedur keuangan daerah. Untuk memperkuat bukti, penyidik menargetkan pejabat yang berada dalam lingkup kerja sama administratif dan olahraga, mengingat peran penting mereka dalam pengelolaan dana publik.
Soeko Dwi Handiarto, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah sejak 2022, bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan pemerintahan dan pengawasan pelaksanaan anggaran. Sementara Edwin Susanto, yang memimpin KONI setempat, mengelola program olahraga serta alokasi dana yang bersumber dari APBD dan sponsor. Kedua posisi ini memberi mereka akses langsung pada dokumen keuangan dan keputusan strategis yang terkait proyek-proyek publik.
Para saksi dijadwalkan memberikan keterangan pada pekan ini di kantor KPK di Jakarta. KPK menegaskan pentingnya kehadiran mereka untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap secara menyeluruh. Penyidik berharap bahwa kesaksian dari Soeko dan Edwin dapat menjernihkan hubungan antara alokasi anggaran olahraga, proyek infrastruktur, dan kemungkinan penyalahgunaan dana yang melibatkan mantan wali kota.
Data resmi KPK menunjukkan bahwa hingga saat ini ada enam tersangka yang terlibat dalam penyelidikan, termasuk Maidi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. Total nilai dana yang dipertanyakan mencapai sekitar Rp 12 miliar, mencakup dana pembangunan fasilitas olahraga dan proyek infrastruktur kota. Angka ini menambah tekanan pada pemerintah daerah Madiun untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Pengembangan olahraga di Madiun telah menjadi sorotan publik sejak pelaksanaan program revitalisasi stadion dan pembukaan pusat kebugaran komunitas. Pemerintah kota menilai program tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup warga, namun kini berada di tengah sorotan karena dugaan adanya alokasi dana yang tidak sesuai prosedur.
Sejauh ini, pihak KPK belum mengumumkan keputusan akhir terkait tindakan hukum terhadap Soeko atau Edwin. Kedua tokoh tersebut tetap menjalankan fungsi resmi masing-masing sambil menyiapkan keterangan yang diminta penyidik. Pemerintah Kota Madiun menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum yang berlangsung dan memastikan tidak ada intervensi dalam penyelidikan.
Kasus ini mencerminkan upaya berkelanjutan KPK dalam menindak korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan alokasi dana publik. Dengan menambahkan saksi-saksi kunci, KPK berharap dapat menutup celah investigasi dan memberikan kepastian hukum bagi warga Madiun.


Komentar