Nasional
Beranda » Berita » KPK Menahan Silmy Karim, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong

KPK Menahan Silmy Karim, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong

KPK Menahan Silmy Karim, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
KPK Menahan Silmy Karim, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong

Media Pendidikan – 06 Juni 2026 | Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Menteri Investasi dan Pelayanan Investasi (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 orang lainnya menjadi sorotan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing.

KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pada kasus tersebut karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,7 miliar dari seorang pengusaha. Kasus ini berkaitan dengan pengajuan permohonan izin tinggal Warga Negara Asing.

Baca juga:

"Kami menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan," kata seorang pejabat KPK.

Baca juga:

Setelah penahanan Silmy Karim, kursi Wamen Imipas dibiarkan kosong. Pemerintah belum mengumumkan penggantinya.

Baca juga:

Data KPK menunjukkan bahwa kasus korupsi di Indonesia meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, KPK menangani 234 kasus korupsi dan menetapkan 345 orang sebagai tersangka.

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *