Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PP) Japto Soerjosoemarno untuk diperiksa terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).
Periksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh KPK sebelumnya. Dalam kasus ini, tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.
"Kami tidak bisa menjelaskan secara detail tanggalnya," ungkap sumber terkait.
KPK terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap kasus korupsi ini. Dalam beberapa waktu terakhir, KPK telah melakukan beberapa penyelidikan dan periksaan terkait kasus korupsi di berbagai daerah.
Dengan periksaan ini, diharapkan KPK dapat mengungkap lebih lanjut tentang kasus korupsi yang melibatkan eks Bupati Kukar dan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Komentar