Media Pendidikan – 23 April 2026 | KPK melakukan penggeledahan Safe Deposit Box (SDB) di sebuah bank di Medan pada hari Jumat, menindak dugaan suap impor yang melibatkan mantan DirDit Bea Cukai. Tim KPK berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp2 miliar, termasuk uang tunai, dokumen transaksi, dan barang berharga lainnya.
Penggeledahan dimulai setelah KPK memperoleh surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan. Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB, memeriksa identitas pemilik kotak, dan menutup area untuk mencegah gangguan. Selama proses, petugas menemukan sejumlah uang tunai dalam lembaran besar, serta catatan yang diduga merupakan bukti pembayaran suap terkait impor barang tertentu. Nilai total barang bukti yang dikumpulkan diperkirakan mencapai dua miliar rupiah.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap dugaan korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi,” kata Ketua KPK dalam konferensi pers setelah operasi selesai. Ia menekankan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memutus rantai korupsi di sektor kepabeanan.
Kasus ini berakar pada penyelidikan sebelumnya yang menyoroti praktik suap dalam proses impor, di mana sejumlah perusahaan diduga memberikan gratifikasi kepada pejabat bea cukai untuk mempercepat clearance barang. Mantan DirDit Bea Cukai yang menjadi fokus penyidikan telah lama menjadi sorotan media setelah laporan tentang penyalahgunaan kewenangan muncul. Penyelidikan KPK kini menambah bukti material yang dapat memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Setelah penyitaan, barang bukti akan diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk diproses lebih lanjut. KPK menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini dan berkomitmen menindak lanjuti setiap temuan yang mengarah pada proses hukum. Masyarakat diharapkan dapat menanti hasil penyelidikan resmi, sementara KPK menegaskan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum anti‑korupsi.


Komentar