Media Pendidikan – 22 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tahanan khusus (SDB) mantan Direktur Bea Cukai yang berlokasi di Medan pada Senin (20 April 2026). Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan ringgit Indonesia dengan total nilai mencapai dua miliar rupiah.
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penyelidikan KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan perolehan kekayaan tidak sah oleh mantan pejabat Bea Cukai. Dalam rapat pers yang diadakan setelah aksi, juru bicara KPK menyatakan, “Kami menemukan barang bukti berupa logam mulia dan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp2 miliar, yang selanjutnya akan diproses sesuai prosedur hukum.”
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi emas batangan, perak, serta uang tunai yang terdiri atas rupiah, dolar AS, dan ringgit. Nilai masing‑masing mata uang asing tersebut diperkirakan setara dengan sekitar Rp500 juta, sedangkan logam mulia menyumbang sisanya. Seluruh barang disita dan akan disimpan di kantor KPK sebagai bagian dari proses penyitaan aset.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan langkah hukum selanjutnya terhadap mantan Direktur tersebut. Namun, penyidikan diperkirakan akan berlanjut dengan penelusuran lebih dalam terkait sumber dana dan jaringan yang terlibat. Pihak berwenang di Medan juga berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan proses penyitaan berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap pejabat publik dan menambah tekanan pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini melalui saluran resmi KPK.


Komentar