Media Pendidikan – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di semua provinsi. Pada konferensi pers yang digelar di kantor pusat KPK, pimpinan lembaga menyoroti peran strategis DPRD sebagai pengawas kebijakan lokal dan penentu arah legislasi anti‑korupsi.
KPK mengusulkan serangkaian langkah konkret, antara lain pembentukan komisi khusus di masing‑masing DPRD yang fokus pada audit keuangan, penetapan standar etika bagi anggota dewan, serta pelaksanaan program edukasi anti‑korupsi bagi staf dan masyarakat setempat. Langkah‑langkah tersebut dirancang untuk memperkuat mekanisme kontrol internal dan mempercepat penindakan terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Langkah Implementasi di Tingkat Daerah
Dalam rangka mengoperasionalkan rekomendasi tersebut, KPK menyarankan tiap DPRD menyusun regulasi daerah yang selaras dengan Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi. Data pendukung menunjukkan bahwa selama tahun 2025, lebih dari 70 persen daerah belum memiliki kebijakan pencegahan korupsi yang terintegrasi. Dengan target implementasi pada akhir 2026, KPK berharap dapat menurunkan angka kasus korupsi daerah secara signifikan.
Selain itu, KPK mengajak lembaga pengawas lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman, untuk berkoordinasi dengan DPRD dalam proses monitoring dan evaluasi. “Sinergi antar lembaga adalah kunci untuk menciptakan ekosistem anti‑korupsi yang berkelanjutan,” kata salah satu narasumber KPK.
Beberapa provinsi telah menunjukkan kesiapan awal dengan membentuk tim kerja bersama antara KPK dan DPRD setempat. Tim ini bertugas menelaah prosedur pengadaan barang dan jasa, serta mengidentifikasi potensi konflik kepentingan pada proyek infrastruktur. Hasil evaluasi awal mengungkap adanya celah pada proses lelang yang belum sepenuhnya transparan.
Keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada komitmen politik di tingkat daerah. Oleh karena itu, KPK menekankan perlunya dukungan kuat dari pimpinan DPRD, serta partisipasi aktif anggota legislatif dalam pelatihan anti‑korupsi yang direncanakan akan dilaksanakan secara berkala.
Dengan mengoptimalkan peran DPRD, KPK berharap dapat menciptakan pola pencegahan yang lebih proaktif, mengurangi kesempatan terjadinya praktik korupsi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Langkah ini diharapkan menjadi bagian penting dalam agenda reformasi birokrasi nasional yang terus berlanjut.


Komentar