Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu para pelaku korupsi di Indonesia. Kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya di Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK berharap dari pemeriksaan ini dapat diperoleh informasi yang lebih lanjut tentang proses pengurusan izin tinggal WNA dan bagaimana korupsi terjadi. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu mengungkap kasus korupsi ini dan mempercepat proses hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi di Indonesia terus meningkat, dan KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di semua lini. Dalam kasus ini, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi izin tinggal WNA dan memastikan bahwa para pelaku korupsi akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.


Komentar