Media Pendidikan – 30 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pengisian kuota haji tambahan yang melanggar aturan. Saksi utama yang ditelusuri adalah Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Haji Umroh (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Rizky Fisa Abadi, mantan Direktur Jenderal Bina Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah menangani beberapa kasus korupsi yang terkait dengan pengisian kuota haji. Kasus-kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi di Kementerian Agama Republik Indonesia.
KPK telah mengatakan bahwa mereka akan terus mendalami dugaan pengisian kuota haji tambahan dan akan mengambil tindakan hukum yang memadai jika ada bukti yang cukup.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam mencegah dan menangani korupsi di berbagai sektor, termasuk pengisian kuota haji.


Komentar