Nasional
Beranda » Berita » KPAI Minta Penutupan Permanen Daycare Little Aresha di Yogyakarta Usai Dugaan Penganiayaan Anak

KPAI Minta Penutupan Permanen Daycare Little Aresha di Yogyakarta Usai Dugaan Penganiayaan Anak

KPAI Minta Penutupan Permanen Daycare Little Aresha di Yogyakarta Usai Dugaan Penganiayaan Anak
KPAI Minta Penutupan Permanen Daycare Little Aresha di Yogyakarta Usai Dugaan Penganiayaan Anak

Media Pendidikan – 27 April 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, 26 April 2026, menyampaikan permintaan penutupan permanen terhadap Daycare Little Aresha yang berlokasi di Yogyakarta setelah muncul laporan dugaan penganiayaan anak di fasilitas tersebut.

Insiden tersebut terkuak melalui penyelidikan internal yang memunculkan bukti-bukti awal tentang perlakuan kasar terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasan daycare. Menanggapi temuan tersebut, KPAI menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran hak anak harus ditindak tegas.

Baca juga:

Seorang juru bicara KPAI dalam pernyataannya menekankan, “Daycare Little Aresha harus ditutup secara permanen” sebagai langkah memastikan tidak ada lagi korban di masa depan.

Permintaan penutupan ini juga didukung oleh pihak kepolisian setempat yang telah membuka penyelidikan kriminal terkait dugaan penganiayaan. Hingga kini, pihak berwenang belum mengumumkan jumlah korban atau identitas pelaku secara rinci.

Baca juga:

Kasus ini menambah catatan panjang masalah keamanan di fasilitas penitipan anak di Indonesia, dimana KPAI secara rutin memantau dan mengaudit standar operasional lembaga pendidikan anak usia dini. Data KPAI tahun lalu menunjukkan bahwa sekitar 12 persen daycare di Tanah Air pernah mendapat peringatan karena tidak memenuhi standar keselamatan.

Jika permintaan KPAI dikabulkan, Little Aresha akan kehilangan izin operasionalnya dan harus menghentikan semua kegiatan edukatif serta layanan pengasuhan. Orang tua yang menaruh kepercayaan pada lembaga tersebut diharapkan mendapatkan informasi resmi terkait prosedur pengembalian biaya dan opsi alternatif penitipan anak.

Baca juga:

Pengamat hak anak menilai langkah KPAI sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah dan lembaga swasta tidak dapat mengabaikan kasus kekerasan terhadap anak. Mereka menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan anak.

Perkembangan selanjutnya akan dipantau oleh KPAI serta otoritas terkait, dengan harapan keputusan penutupan dapat segera dilaksanakan dan menjadi contoh bagi penyedia layanan serupa di seluruh Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *