Nasional
Beranda » Berita » Korupsi MBG: Bos Motor Listrik SPPG Ditahan Kejagung

Korupsi MBG: Bos Motor Listrik SPPG Ditahan Kejagung

Korupsi MBG: Bos Motor Listrik SPPG Ditahan Kejagung
Korupsi MBG: Bos Motor Listrik SPPG Ditahan Kejagung

Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Andri Mulyono, bos motor listrik SPPG, ditahan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi manfaat bantuan gubernur (MBG) yang diduga mencapai Rp 2,8 miliar.

Penahanan Andri Mulyono dilakukan selama 20 hari. Ia didakwa melanggar pasal 603 dan 604 KUHP.

Baca juga:

Kejaksaan Agung telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menangkap Andri Mulyono.

Baca juga:

Ia akan diadili di pengadilan pada bulan depan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *