Media Pendidikan – 26 April 2026 | Setiap hari, pemberitaan tentang pejabat yang terjerat kasus korupsi kian menumpuk, menegaskan bahwa praktik tersebut telah menjadi bagian dari budaya nasional. Dalam konteks ini, warisan pidato sastrawan Mochtar Lubis pada tahun 1977 di Taman Ismail Marzuki kembali relevan: ia menyoroti enam karakter negatif manusia Indonesia, termasuk korupsi sebagai salah satu ciri paling mematikan.
Data terbaru dari Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 berada pada skor 34 dari 100, menempatkan negara ini di bawah rata‑rata global. Angka tersebut mencerminkan bahwa korupsi tidak lagi sekadar insiden tersendiri, melainkan pola yang menancap dalam institusi dan mentalitas publik.
Sejarah Kritik Mochtar Lubis
Dalam orasi “Manusia Indonesia”, Mochtar Lubis mengkritik enam sifat negatif: munafik, enggan bertanggung jawab, berjiwa feodal, percaya takhayul, lemah, dan korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya pencurian uang negara, melainkan manifestasi mentalitas yang menganggap jabatan sebagai hak pribadi. “Korupsi adalah buah paling busuk dari kemunafikan,” tegasnya, menyoroti kemunafikan antara ibadah dan perbuatan melanggar hukum.
Sejumlah ratus pejabat—dari kepala daerah, anggota legislatif, hingga aparat penegak hukum—telah divonis KPK. Namun, setiap penangkapan tampak hanya menggantikan “wajah” korupsi, bukan menghilangkannya. Hal ini menegaskan bahwa masalahnya bersifat struktural dan karakter.
Budaya Normalisasi dan Pengaruh Sosial
Praktik memberi “uang pelicin” kini dianggap wajar di banyak lingkungan. Di media sosial, pamer kekayaan hasil korupsi malah dipandang sebagai bukti kecerdikan dan keberhasilan. Penelitian menunjukkan Indonesia menduduki peringkat pertama dari 35 negara sebagai bangsa yang paling rajin berdoa (Global Flourishing Study 2024, Pew Research Center 2023–2025). Namun, lapas dan pengadilan tetap dipenuhi pelaku korupsi yang rutin beribadah, menyoroti kemunafikan yang disebut Mochtar Lubis.
Konsep Bauman dalam Postmodern Ethics (1993) menjelaskan pergeseran dari otonomi moral ke heteronomi, di mana keputusan moral dipengaruhi oleh kekuatan eksternal—dalam hal ini, tekanan jaringan patron‑klien yang masih kuat di Indonesia.
Upaya Reformasi dan Tantangan
Mochtar Lubis tidak sepenuhnya pesimis. Ia percaya pada potensi kreativitas, gotong‑royong, dan kekayaan budaya bangsa. Namun, potensi itu terus tergerogoti bila korupsi dibiarkan menjadi norma. Reformasi memerlukan revolusi mental yang dimulai dari keluarga, sekolah, tempat ibadah, dan ruang publik. Pendidikan antikorupsi harus lebih dari sekadar hafalan; harus menjadi latihan moral yang konkret.
Institusi penegak hukum juga perlu diperkuat. KPK yang melemah, aparat yang rentan dibeli, serta pengadilan yang mudah dipengaruhi menandakan bahwa korupsi telah menembus lembaga negara. Memperkuat independensi lembaga antikorupsi menjadi prasyarat kelangsungan negara.
Jika bangsa bersedia menatap cermin yang disodorkan Mochtar Lubis, maka perubahan karakter dapat dimulai. Korupsi bukan takdir, melainkan kebiasaan yang dapat diputus melalui kesadaran kolektif dan tindakan konkret.


Komentar