Media Pendidikan – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Koordinator Tim Penanganan Dosa Islam (TPDI) sekaligus Ketua Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh pendiri Saiful Mujani dan Islah Bahrawi tidak termasuk dalam kategori makar. Penilaian tersebut disampaikan setelah sejumlah pihak menyebutkan bahwa ujaran mereka berpotensi mengancam keutuhan negara.
Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, yang dikenal sebagai pendiri gerakan aktivis yang menyoroti isu-isu kebebasan berpendapat, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan publik yang menimbulkan spekulasi di kalangan pengamat politik. Beberapa komentar di media sosial mengaitkan kata-kata mereka dengan ancaman subversif, memicu perdebatan apakah pernyataan tersebut melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Makar.
Petrus Selestinus memberikan klarifikasi tegas dalam sebuah pertemuan internal pada Senin (13/04/2026). Ia menyatakan, “Pernyataan pendiri Saiful Mujani dan Islah Bahrawi bukan makar,” menekankan bahwa tidak terdapat unsur penggulingan pemerintahan atau ancaman terhadap konstitusi dalam ujaran mereka. Selestinus menambahkan bahwa analisisnya didasarkan pada penelaahan teks secara menyeluruh serta konteks sosial politik saat pernyataan itu diungkapkan.
Penilaian ini mendapat respon beragam dari kalangan hukum dan aktivis. Sebagian kalangan menyambut baik klarifikasi tersebut, menilai bahwa penegakan hukum yang proporsional dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan istilah makar untuk membungkam kritik. Sementara itu, pihak lain masih mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap ujaran publik, khususnya di era digital di mana penyebaran informasi dapat melampaui batas yang ditetapkan.
Data terbaru yang dirilis oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan peningkatan kasus yang dikategorikan sebagai makar sebesar 12% dalam dua tahun terakhir. Meskipun demikian, sebagian besar kasus tersebut berakhir dengan penyelesaian administratif atau penolakan dakwaan karena kurangnya bukti kuat. Tren ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan hukum untuk menekan kebebasan berpendapat.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Selestinus dapat dipandang sebagai upaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional. Ia menekankan pentingnya dialog terbuka antara lembaga penegak hukum, organisasi advokat, dan masyarakat sipil untuk menciptakan standar penilaian yang konsisten.
Ke depan, Petrus Selestinus mengindikasikan bahwa TPDI akan terus memantau dinamika pernyataan publik yang berpotensi menyinggung isu keamanan negara. Ia menegaskan komitmen untuk memberikan penilaian berbasis fakta dan menghindari interpretasi yang bersifat spekulatif.
Dengan penilaian ini, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dapat melanjutkan aktivitas advokasi mereka tanpa ancaman hukum makar, sementara masyarakat diharapkan dapat menikmati ruang publik yang lebih aman untuk berdebat secara konstruktif.


Komentar