Hiburan
Beranda » Berita » Konten Kreator Firdaus alias Resbob Dijatuhi Tuntutan 2,5 Tahun Penjara atas Ujaran Rasisme

Konten Kreator Firdaus alias Resbob Dijatuhi Tuntutan 2,5 Tahun Penjara atas Ujaran Rasisme

Konten Kreator Firdaus alias Resbob Dijatuhi Tuntutan 2,5 Tahun Penjara atas Ujaran Rasisme
Konten Kreator Firdaus alias Resbob Dijatuhi Tuntutan 2,5 Tahun Penjara atas Ujaran Rasisme

Media Pendidikan – 14 April 2026 | KOTA BANDUNGKonten kreator Muhamad Adimas Firdaus, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, resmi dikenai tuntutan pidana penjara selama dua tahun setengah dalam kasus ujaran rasisme. Penetapan tuntutan dibacakan pada Senin, 13 April 2026, di Pengadilan Negeri Bandung.

Firdaus, warga Bandung, memperoleh popularitas lewat video‑videonya yang sering membahas kehidupan sehari‑hari dan kritik sosial. Pada akhir 2025, ia memicu kontroversi setelah mengeluarkan komentar yang dinilai menyinggung kelompok etnis tertentu, memicu laporan dari sejumlah netizen dan lembaga pemantau kebebasan berpendapat.

Baca juga:

Pihak kepolisian mengusut kasus tersebut selama tiga bulan, mengumpulkan rekaman video, komentar tertulis, serta saksi yang menyatakan bahwa perkataan Firdaus bersifat diskriminatif. Setelah proses penyelidikan selesai, jaksa menuntut Firdaus dengan hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara serta denda yang belum diumumkan.

“Firdaus alias Resbob dituntut 2 tahun dan 6 bulan dalam kasus ujaran rasisme,” bunyi pernyataan resmi jaksa pada saat pembacaan tuntutan. Penuntutan tersebut mencerminkan kebijakan yuridis yang semakin tegas dalam menangani penyebaran kebencian melalui media sosial.

Sidang pertama berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, yang dipimpin oleh Hakim Abdul Rahman. Selama persidangan, jaksa menegaskan bahwa ujaran tersebut tidak hanya melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tetapi juga mengancam kohesi sosial di wilayah Jawa Barat.

Pihak pembela Firdaus mengajukan permohonan penundaan sidang dengan alasan kesehatan mental kliennya yang terdampak tekanan publik. Namun, hakim menolak permohonan tersebut dengan catatan bahwa proses hukum harus tetap berjalan tanpa penundaan yang tidak beralasan.

Baca juga:

Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan peningkatan signifikan jumlah laporan konten berpotensi menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) pada kuartal pertama 2026, naik 27 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kasus Firdaus menjadi salah satu contoh konkret dari upaya penegakan hukum terhadap fenomena tersebut.

Pengamat hukum, Dr. Rina Suryani, menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden penting bagi para konten kreator. “Jika pelanggaran serupa tidak dikenai sanksi berat, maka efek jera akan hilang dan kebebasan berpendapat dapat disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian,” ujarnya dalam sebuah wawancara.

Meski demikian, sejumlah aktivis kebebasan berpendapat menyoroti pentingnya keseimbangan antara penindakan ujaran rasis dan perlindungan hak berkreasi. Mereka menuntut agar proses peradilan tetap transparan dan tidak menjadi instrumen pembungkam kritik sosial yang sah.

Hingga kini, Firdaus belum mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, ia diperkirakan akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Bandung setelah vonis dijatuhkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada akhir Mei 2026.

Baca juga:

Kasus ini menegaskan kembali bahwa platform digital tidak berada di luar jangkauan hukum, terutama ketika konten yang dipublikasikan mengandung potensi memecah belah masyarakat. Pemerintah daerah Jawa Barat pun menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan platform daring dalam memfilter konten berbahaya.

Dengan perkembangan proses hukum yang masih berlanjut, publik menanti keputusan akhir yang akan menentukan arah kebijakan penanganan ujaran rasis di era digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *