Media Pendidikan – 17 Mei 2026 | Badan Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan statement yang menuntut perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk tim pencegahan kekerasan seksual. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengatasi kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di kalangan pelajar.
Komnas HAM juga menuntut perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan. Mereka harus membuat lingkungan yang aman dan nyaman bagi pelajar untuk belajar dan berkembang.
Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menuntut perguruan tinggi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Mereka harus memberikan laporan yang jelas dan akurat tentang kasus-kasus tersebut kepada para orang tua dan masyarakat.
Komnas HAM juga menyerukan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Mereka harus meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang hak asasi manusia, terutama hak-hak perempuan.


Komentar