Nasional
Beranda » Berita » Komnas HAM Desak Puspom TNI Buka Akses Pemeriksaan 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Komnas HAM Desak Puspom TNI Buka Akses Pemeriksaan 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Komnas HAM Desak Puspom TNI Buka Akses Pemeriksaan 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
Komnas HAM Desak Puspom TNI Buka Akses Pemeriksaan 4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Media Pendidikan – 09 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (8 April 2026) mengeluarkan pernyataan tegas meminta Pusat Operasi Militer (Puspom) TNI untuk membuka akses kepada mereka guna memeriksa empat tersangka yang diduga melakukan penyiraman air keras ke aktivis Andrie Yunus. Permintaan ini muncul setelah munculnya dugaan pelanggaran hak asasi manusia terkait tindakan keras militer terhadap warga sipil.

Latar Belakang Insiden

Pada awal bulan ini, Andrie Yunus, seorang aktivis hak sipil yang dikenal kritis terhadap kebijakan pertahanan, dilaporkan menjadi korban penyiraman air keras oleh personel militer yang tidak disebutkan identitasnya. Kejadian tersebut terjadi di area publik di Jakarta dan memicu kemarahan serta protes dari kalangan aktivis serta organisasi hak asasi manusia. Video rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan empat orang yang diduga terlibat, namun mereka belum dapat diinterogasi secara langsung karena akses terbatas ke fasilitas militer.

Baca juga:

Komnas HAM menilai bahwa penolakan akses pemeriksaan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Undang‑Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Menurut Komnas HAM, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang setara, termasuk hak untuk mendapatkan penjelasan atas tindakan aparat keamanan yang berpotensi melanggar hak dasar.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Puspom TNI, ketua Komnas HAM, Dr. Hidayat, menegaskan bahwa pihak komisi berhak memperoleh akses untuk menemui keempat tersangka guna mengklarifikasi motif, prosedur, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Surat tersebut juga menyertakan permintaan agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dengan saksi independen, serta didokumentasikan untuk kepentingan publik.

Baca juga:

Puspom TNI melalui Jenderal Polisi Militer (Polma) Rudi Santoso menanggapi permintaan tersebut dengan pernyataan bahwa proses hukum tetap harus dijalankan sesuai prosedur militer. Jenderal Rudi menyatakan bahwa para tersangka sedang berada dalam tahanan militer dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan disiplin militer. Ia menambahkan bahwa Komnas HAM dapat mengajukan permohonan resmi melalui jalur diplomatik, namun akses langsung ke tahanan masih memerlukan persetujuan tertinggi.

Para pakar hukum dan hak asasi manusia menilai bahwa penolakan akses dapat menimbulkan persepsi adanya penutup‑tutupan. Dr. Siti Maulani, pakar hukum tata negara, menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga negara untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. Ia mengingatkan bahwa militer sebagai institusi yang memiliki kewenangan khusus tetap harus tunduk pada prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap tindakan kekerasan.

Baca juga:

Kasus ini juga menyoroti dinamika hubungan antara aparat keamanan dan aktivis sipil di Indonesia. Sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden serupa telah memicu perdebatan publik mengenai batas penggunaan kekuatan oleh militer dalam konteks keamanan dalam negeri. Komnas HAM bertekad menjadikan kasus penyiraman air keras ini sebagai contoh penting bagi reformasi kebijakan keamanan yang lebih menghormati hak dasar manusia.

Dengan menuntut akses pemeriksaan, Komnas HAM berharap dapat memperjelas fakta, menegakkan keadilan, serta memberikan sinyal kuat bahwa tindakan keras terhadap aktivis tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Penutupannya menegaskan bahwa jika akses tidak diberikan, Komnas HAM siap mengajukan langkah hukum lebih lanjut melalui pengadilan administratif atau Komisi Nasional Pengawasan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *